Allah
berfirman:
“Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha
penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata
jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang
memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi
semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al- Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita,
sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri,
Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ alKhurasani. (Lihat
Tafsir Ibnu Katsir 6/424, AlMuhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua
anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang
dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir AlBaidhowy
4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan
Tafsir Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas
kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat
Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung.
Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat
Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar
yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu
Mas’ud.(Lihat Tafsir AtsTsa’labi 2/581).
Dari keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab
bukanlah kerudung yang
digantungkan di
leher, bukan pula kerudung tipis yang kelihatan rambutnya atau
kerudung yang hanya menutup sebagian rambut belakangnya, bukan pula kerudung
sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya atau kerudung yang hanya menutup ujung
kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashraniatau
kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang
dikalungkan di pundak kanannya.
HUKUM BERJILBAB
Para ulama’
bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1.
Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2.
Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah
wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar
darinya.
3.
Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya.
Apabila
menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan
keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1.
Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab.
Rasulullah r bersabda: Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum
pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka
memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain
tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup
semua auratnya),
Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala
mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak
mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian
(perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik
1421).
Syaikh
Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya
kaum wanita) termasuk dosa besar”.
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab.
Rasulullah r bersabda:
“Wanita
itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih.
HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat
A1-Irwa’: 273).
3.
Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang
menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah
mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana
bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta,
dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan
shahih”).
4.
Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab,
maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya
Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Tiada
akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala yang
meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena.. demikianlah kamu,
sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan tiadalah seorang juapun
diantara kamu pada jalan yang lurus
malainkan sedikit sekali.
Niscaya
demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir, jika kamu berkumpul
ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu yang berhijab menurut
syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab dan tidak pula dengan hidjab
niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama dengan wanita-wanita kafir itu.
Ketahuilah..bahwasanya
islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran
dengan sekalian gerangan dosa
itu sekaliannya. jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yang
diwajibkan atas kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena
engkau akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa
sesungguhnya hanya islam yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi meninggikan
derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu, memperhatikanmu,
menyayangimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu, melainkan
sebahagian kamulah yang berpaling.
Jika terdapat perkataan yang salah dalam artikel
ini, maka atas kamu sekalian aku memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon
ampun..Wallahu A’lamsumber:
http://tausyah.wordpress.com/2011/01/20/hukum-wanita-berjilbab-ancaman-bagi-yang-tidak-berjilbab-makna-jilbab-serta-dalil-pakaian-syari-yang-selayaknya-bagi-tiap-tiap-muslimah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar